Pemerintah Indonesia menargetkan cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) alias pemerataan pelayanan kesehatan lewat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya agar semua masyarakat bisa menggunakan pelayanan kesehatan berkualitas yang dibutuhkan, tanpa terhalang keterbatasan finansial.
JKN diprioritaskan untuk kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, kaum yang terpinggirkan, termasuk orang dengan disabilitas.
Data menunjukkan bahwa 67% orang disabilitas memiliki jaminan kesehatan (negeri maupun swasta). Namun, penting untuk memastikan bahwa pemerintah juga menyediakan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan mereka.
Dalam hal ini, pemerintah sebenarnya sudah mengatur prinsip pelayanan kesehatan inklusif untuk disabilitas lewat Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Prinsip inklusif diatur dalam upaya pelayanan kesehatan preventif (pencegahan), promotif (penyuluhan), kuratif (penyembuhan), rehabilitatif (mengembalikan fungsi individu ke dalam masyarakat), serta paliatif (perawatan penyakit yang tidak dapat disembuhkan) dengan mempertimbangkan kebutuhan disabilitas.
UU No. 17 Tahun 2023 juga mengamanatkan penyediaan fasilitas kesehatan (faskes) yang terjamin keterjangkauannya, dilengkapi tenaga kesehatan (nakes) yang sensitif terhadap orang disabilitas. Lantas, bagaimana penerapannya di lapangan?
Untuk menemukan jawabannya, kami melakukan survei terhadap 2.666 orang disabilitas di enam kabupaten/kota dan tiga provinsi, yaitu Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali.
Selain itu, kami berdiskusi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, puskesmas, dan organisasi pemerhati disabilitas. Survei kami hanya melibatkan kelompok disabilitas fisik motorik dan sensorik, berikut beberapa temuan kami:
1. Banyak peserta disabilitas tidak manfaatkan JKN
Ternyata orang disabilitas yang memiliki JKN tidak selalu mengakses layanan kesehatan ketika sakit, karena sekitar 41% dari total responden memilih untuk melakukan swamedikasi (mengobati diri sendiri tanpa pengawasan dokter).
Mereka berpendapat bahwa penyakitnya tidak membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain itu, keterbatasan fisik dalam mengakses layanan mengurangi motivasi mereka untuk berobat.
2. Faskes belum inklusif
Di wilayah studi kami, puskesmas belum sepenuhnya memastikan akses yang nyaman bagi orang dengan disabilitas. Puskesmas hanya menyediakan akses inklusif berupa ram kursi roda menuju pintu masuk.
Fasilitas seperti toilet dan kursi prioritas untuk orang disabilitas masih belum banyak tersedia. Alasan utama Dinas Kesehatan dan puskesmas setempat adalah belum adanya pedoman penyediaan faskes untuk disabilitas.
Diduga hal ini membuat penyedia fasilitas kesehatan belum memahami prinsip inklusivitas dalam pembangunan maupun renovasi gedung.
3. Nakes belum teredukasi dengan baik
Selain akses fisik, tenaga kesehatan belum memahami prinsip interaksi inklusif orang disabilitas sesuai ragamnya. Minimnya pemahaman ini karena mereka belum mendapatkan peningkatan kompetensi mengenai etika dan cara berinteraksi dengan orang disabilitas.
Kami menemukan hampir tidak ada nakes yang terlatih menggunakan bahasa isyarat. Kondisi ini diperburuk dengan rendahnya inisiatif nakes dalam menggunakan metode komunikasi inklusif lain ketika menyampaikan informasi.
Tak heran, sederet hal di atas menyurutkan motivasi orang dengan disabilitas dalam mengakses pelayanan kesehatan ketika mereka membutuhkan.
Padahal, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 telah mengamanatkan aksesibilitas fasilitas pelayanan kesehatan dan penyediaan SDM kesehatan yang berkompetensi menangani orang disabilitas.
Selain itu, Peraturan Bappenas No. 3 Tahun 2021 juga telah menetapkan peran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyediakan pelayanan kesehatan inklusif untuk disabilitas. Ironisnya, masih ada Dinas Kesehatan yang mengira bahwa pemenuhan kebutuhan orang disabilitas menjadi tanggung jawab Dinas Sosial.
UU No. 8 Tahun 2016 juga telah mengamanatkan orang disabilitas perlu mendapatkan alat bantu kesehatan dan terapi sebagai salah satu bentuk rehabilitasi untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.
Sayangnya, kami menemukan pelayanan kesehatan belum memenuhi kebutuhan khusus disabilitas, seperti alat bantu kesehatan dan terapi yang diperlukan. Kami menemukan 45,32% responden membeli alat bantu sendiri.
Orang disabilitas yang mendapatkan alat bantu kesehatan dari JKN hanya sebesar 2,45%. Sementara itu, 33,3% mendapatkan alat bantu dari Kementerian Sosial (Kemensos) ataupun pemerintah daerah.
Adapun yang menerima alat bantu dari organisasi dan komunitas sebanyak 18,94%.
Orang dengan disabilitas tidak banyak mengakses alat bantu kesehatan dari JKN karena spesifikasinya minim dan kurang adaptif saat digunakan. Kondisi ini diperburuk dengan terbatasnya layanan terapi untuk disabilitas. Pelayanan terapi disabilitas belum dapat diakses di puskesmas, sementara JKN belum dapat menanggung penuh pelayanannya dalam jangka panjang.
Karena itu, Kemensos berupaya menyediakan terapi dan alat bantu untuk memenuhi kebutuhan yang belum tercakup oleh skema JKN.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencoba memperkuat pelayanan disabilitas melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 1047 Tahun 2024 terkait pelayanan terapi di pelayanan primer. Namun, pelayanan terapi ini belum punya kepastiaan perlindungan finasial dari JKN, mengingat KMK tidak memiliki kekuatan hukum bagi lembaga di luar Kemenkes.
Untuk mempersempit kesenjangan antara regulasi dengan penerapan di lapangan, pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah berikut:
1. Perjelas peran Kemenkes dan Kemensos
Peran Kemenkes dan Kemensos dalam tata kelola pelayanan untuk disabilitas harus diperjelas, khususnya soal pembagian peran dan tanggung jawab dalam hal pendataan, jenis pelayanan yang diselenggarakan, serta mekanisme sinkronisasi maupun integrasi kebijakan antarlembaga ini.
Selain itu, perlu ada fokus utama terkait disabilitas yang sifatnya lintas kedeputian di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2. Ketersediaan data disabilitas
Selanjutnya, dibutuhkan data disabilitas yang dipilah berdasarkan gender, ragam disabilitas, dan kondisi kesehatannya. Akurasi data ini berperan penting untuk penyusunan rencana anggaran maupun pembuatan kebijakan.
Ketersediaan data juga dapat mendorong penetapan target maupun indikator pelayanan kesehatan disabilitas. Dibutuhkan pula evaluasi dan sinkronisasi data secara reguler yang bersumber dari Kemenkes dan Kemensos.
3. Perhitungan proyeksi biaya layanan disabilitas
Dari aspek pembiayaan, dibutuhkan penghitungan proyeksi biaya untuk pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh disabilitas secara komprehensif, mulai dari preventif hingga rehabilitatif.
Selain itu, Kemenkes perlu meninjau ulang kebutuhan paket manfaat untuk disabilitas dalam JKN.
4. Pastikan layanan kesehatan inklusif
Kemenkes juga perlu memastikan layanan kesehatan yang inklusif, mencakup infrastruktur dan tenaga kesehatan berkompeten. Hal ini dapat dilakukan dengan bekerja bersama pemerintah daerah dan organisasi pemerhati disabilitas. Pemantauannya dilakukan melalui indikator yang terukur di tingkat daerah.
Dengan menerapkan sejumlah langkah di atas, diharapkan pelayanan kesehatan inklusif bisa dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat, khususnya orang disabilitas di Indonesia secara merata. Sebab, semua orang berhak mengakses layanan kesehatan berkualitas tanpa terkecuali.















