Sat, 19 Apr 2025
Fikih disabilitas bisa menjadi fondasi bagi pendidikan inklusif yang berkeadilan di Indonesia

Indonesia telah menerapkan kebijakan pendidikan inklusif untuk memberikan kesempatan belajar bagi siswa dengan disabilitas di kelas reguler. Kebijakan ini telah dicanangkan 16 tahun lalu kemudian diikuti oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Namun, hingga kini, menerapkan kebijakan tersebut dalam praktik sehari-hari masih menjadi tantangan besar. Ini khususnya terkait kesiapan sekolah serta perspektif model medis yang mengakar kuat di tengah masyarakat. Misalnya, masih ada pendidik yang memiliki perspektif negatif terhadap siswa dengan disabilitas.

Penelitian kami tahun 2023 menekankan pentingnya memupuk pemahaman komprehensif dan menghargai keberagaman agar lingkungan sekolah semakin inklusif. Di Indonesia, sebagai negara muslim terbesar, pemupukan ini membutuhkan peran keyakinan dan sikap dari guru, murid dan masyarakat untuk mengkaji keselarasan nilai-nilai Islam dengan prinsip-prinsip pendidikan inklusif di Indonesia. Keselarasan tersebut dapat kita temukan salah satunya dalam fikih disabilitas atau fikih difabel.

Fikih difabel adalah konsep yang dikembangkan oleh Muhammadiyah untuk menginterpretasikan teologi Islam terkait isu disabilitas. Dasarnya adalah norma hierarki yang mencakup nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah), dan ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far'iyyah).

Fikih difabel bertujuan untuk mempromosikan interpretasi Islam yang lebih inklusif terhadap orang dengan disabilitas, berlandaskan sumber-sumber dan nilai-nilai Islam.

Dalam fikih difabel, terdapat tiga prinsip yang selaras dengan nilai-nilai Islam dan kebutuhan orang dengan disabilitas.

Pertama, tauhid (keesaan Tuhan). Prinsip tauhid adalah keyakinan atas Tuhan yang telah menciptakan, memelihara, dan menentukan segala sesuatu yang ada di dunia ini, sehingga menciptakan rasa penerimaan dan penyerahan diri, baik menyangkut ibadah maupun hubungan sosial.

Dalam praktiknya, ini dapat dikaitkan dengan intervensi dan dukungan perilaku positif, yaitu pendekatan sistematis untuk memahami dan merespons perilaku siswa yang mengganggu, serta mengembangkan strategi untuk mendorong perilaku positif.

Kemudian, guru juga dapat menerapkan pembelajaran sosial dan emosional, yaitu proses untuk membantu siswa mengembangkan keterampilan mengelola emosi, membangun hubungan yang sehat, dan membuat keputusan yang bertanggung jawab.

Kedua, keadilan. Prinsip ini menekankan kesetaraan semua manusia di hadapan Allah sehingga perlu diperlakukan secara adil. Dalam pembelajaran, guru dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa dengan menerapkan desain pembelajaran universal untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.

Selain itu, sekolah dapat memastikan bahwa siswa dengan disabilitas dihargai dan dipenuhi kebutuhannya. Ini termasuk respons terhadap intervensi yang memungkinkan guru untuk mengidentifikasi dan mendukung siswa yang membutuhkan bantuan tambahan dalam pembelajaran.

Ketiga, kesejahteraan (maslahah). Prinsip ini memprioritaskan pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas dan memberikan kesempatan yang setara bagi mereka. Misalnya, sekolah dapat menjamin siswa dengan disabilias untuk diterima di satu sekolah, selama sekolah tersebut memiliki sumber daya yang diperlukan.

Persepsi masyarakat yang masih dipengaruhi oleh model medis, yang memandang disabilitas sebagai masalah individu, menjadi tantangan besar dalam penerapan pendidikan inklusif.

Menurut model medis, disabilitas merupakan masalah dalam individu sehingga mengatasi masalah ini memerlukan intervensi medis. Pendekatan ini memandang orang dengan disabilitas sebagai individu yang memerlukan 'penyembuhan' dan mengaitkan kondisi mereka dengan disfungsi fisik, yang menyebabkan kesulitan signifikan.

Pandangan ini dapat menimbulkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan disabilitas. Sebab, mereka dianggap kurang mampu secara akademis dan sosial.

Perspektif medis tersebut dapat berakibat buruk, apalagi jika terjadi di sekolah. Sebuah studi menyoroti bagaimana prasangka guru dapat menyebabkan kesenjangan prestasi antarsiswa. Prasangka negatif guru terhadap siswa dari kelompok tertentu menyebabkan keyakinan bahwa siswa-siswa ini kurang cerdas dan memiliki prospek akademis yang lebih rendah.

Pada akhirnya, hal tersebut memengaruhi konten dan penyampaian pembelajaran. Ini berdampak pada prestasi siswa.

Selain persoalan paradigma, banyak institusi pendidikan yang masih menghadapi masalah klasik, seperti kesiapan infrastruktur, kurikulum, dan kompetensi guru untuk mengefektifkan pendidikan inklusif.

Kolaborasi dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, LSM, orang tua, dan lembaga keagaamaan sangat penting untuk mendukung keberlanjutan upaya pendidikan inklusif. Lembaga keagamaan yang mengelola sekolah-sekolah dapat menjadi contoh dalam menciptakan budaya sekolah yang inklusif.

1. Kolaborasi dengan organisasi keagamaan

Sebuah riset di sekolah-sekolah Muhammadiyah di Yogyakarta menjelaskan bahwa fikih difabel bisa diadopsi dengan melakukan pendekatan berbasis hak kepada siswa, pengembangan profesi guru secara kelompok dan individual, serta keterlibatan langsung kepala sekolah.

Pendekatan berbasis hak ini dilakukan melalui berbagai cara, yaitu: membuat kebijakan mengenai etos sekolah yang inklusif; melakukan identifikasi dan asesmen kebutuhan siswa, mengelompokkan siswa berdasarkan kemampuan dan kebutuhan masing-masing, menyusun rencana pendidikan individual bagi siswa, merencanakan transisi siswa dari satu jenjang ke jenjang berikutnya, mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan keberagaman siswa dan melibatkan orang tua secara aktif dalam proses pendidikan.

Kemudian, dari segi guru, sekolah dapat meningkatkan kapasitas guru melalui pelatihan yang komprehensif agar dapat menerapkan praktik pengajaran yang responsif terhadap keberagaman siswa. Pelatihan mengenai strategi seluruh sekolah (school-wide strategy) terbukti mampu membantu pembelajaran siswa dengan disabilitas di sekolah inklusif.

Terakhir, untuk memperkuat kebijakan dan program pendidikan inklusif yang komprehensif-sejalan dengan nilai-nilai fikih difabel seperti tauhid, keadilan, dan kesejahteraan-sekolah dapat mengembangkan budaya inklusif, dan kepemimpinan kepala sekolah yang baik akan sangat mendukung keberhasilan budaya ini.

2. Belajar dari negara lain

Di ranah global, negara-negara Eropa telah menunjukkan komitmen terhadap pendidikan inklusif melalui kebijakan yang mempromosikan kesetaraan dan hak asasi manusia. Ini mengarah pada peningkatan hasil akademis dan sosial.

Selain itu, integrasi sistem dukungan individual di negara seperti Finlandia telah mendorong kolaborasi antara pendidik, keluarga, dan masyarakat.

Kolaborasi ini penting, sebab penelitian membuktikan bahwa kolaborasi dapat membantu mempromosikan kebijakan pemerintah yang lebih inklusif.

Terlepas dari tantangan-tantangan yang ada, pendidikan inklusif harus terus dievaluasi dan dikawal penerapannya. Upaya menyelaraskan prinsip-prinsip pendidikan inklusif dengan nilai-nilai Islam melalui fikih disabilitas dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat praktik pendidikan inklusif ini. Harapannya, pendekatan ini dapat mendorong pendidikan inklusif agar lebih berkeadilan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kontribusi orang dengan disabilitas di Indonesia.

More Jakarta News

Access More

Sign up for Jakarta News

a daily newsletter full of things to discuss over drinks.and the great thing is that it's on the house!